Kedudukan Fiqh Siyasah Dalam Hukum Islam


Fiqh Al-Siyasah seperti diketahui, keluarga adalah institusi terkecil dalam pembentukan masyarakat. Rumah tangga merupakan cikal bakal bagi tegaknya suatu masyarakat dan menjadi tonggak bagi terciptanya sebuah negara. Berkaitan dengan negara, hukum Islam pun mengatur bagaimana sebuah negara harus dikeloladengan baik. Dalam kajian ini dibicarakan antara lain masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lain.


Dari sistematika ini dapat ditarik benang merah bahwa :
  1. Fiqh siyasah memegang peranan dan kedudukan penting dalam penerapan dan aktulisasi hukum Islam secara keseluruhan. Dalam fiqh siyasah lah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam bisa berlaku secara efektif dalam masyarakat islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, ketentuan-ketentuan hukum Islam akan sulit sekali terjamin keberlakuannya. Barangkali untuk masalah ibadah tidak terlalu banyak campur tangan siyasah. Tapi urusan kemasyarakatan yang kompeks, umat islam membutuhkan fiqh siyasah.
  2. Fiqh siyasah menetapkan kebijakan-kebijakan politik praktis yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat muslim khususnya, dan warga lain umumnya, pemerintah jelas memerlukan fiqh siysah. Tanpa kebijakan politik pemerintah, sangat boleh jadi umat islam akan sulit mengembangkan potensi yang mereka miliki. Fiqh siyasah juga dapat menjamin umat islam dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Fiqh siyasah diibaratkan sebagai akar sebuah pohon yang menopang batang, ranting, dahan, dan daun sehingga menghasilkan buah yang dapat dinikmati umat islam.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.